Nim :
1620110010
Kelas : AS.A
Semester 6
Mata Kuliah :
Zakat dan Wakaf di Indonesia
Dosen
Pengampu: Dr. Abdurrohman Kasdi, Lc, M.Si.
Fiqih Wakaf Dari Wakaf Klasik Hingga Wakaf
Produktif
Pendahuluan
Pemahaman dan pemberdayaan harta
wakaf di kalangan umat Islam telah mengalami perubahan yang signifikan, baik
dalam tataran paradigm maupun praktik operasionalnya, pada tataran paradigma,
wakaf yang awalnya hanya dipahami sebatas pemanfaatan tempat peribadatan yang
berbentuk masjid dan musalla, saat ini mulai merambah ke dalam upaya
pemanfaatan berbagai barang atau benda yang memiliki muatan ekonomi produktif.
Sementara pada tataran praktik, wakaf kini mulai dikembangkan ke dalam bentuk
pemanfaatan yang bernilai produktif dan sebagai sarana peningkatan ekonomi,
seperti wakaf produktif untuk pendidikan, rumah sakit, supermarket, dan
sebagainya.1
Dalam sejarah Islam, wakaf selalu
berkembang dan bertambah hingga pada masa sekarang ini. Syarat terpenting untuk
menjaga keberlangsungan wakaf adalah melangsungkan kegiatan dengan menyisihkan
harta benda produktif dari kalangan umat Islam, yang merupakan bagian dari
kepekaan hidup beragama. Dalam hal ini ulama sepakat, bahwa di antara hasil
wakaf harus ada yang di sisihkan untuk keperluan perawatan dan penjagaan
pokoknya, walaupun tidak ada perintah dan syarat dari wakif. Ini berarti, orang atau lembaga yang menjadi nazir atas wakaf, paling tidak harus
menjaga keutuhan pokok wakaf, sebagaimana kondisi ketika wakaf tersebut
diwakafkan oleh wakif, dan juga
menjaga keberlangsungan produksinya di masa-masa yang akan datang.2
1
Abdurrohman Kasdi, Fiqih Wakaf Dari Wakaf Klasik Hingga Wakaf
Produktif, Yogyakarta: Idea Press, 2017, 1.
2
Abdurrohman Kasdi, Fiqih Wakaf Dari Wakaf Klasik Hingga Wakaf Produktif,
3.
1
A. Definisi Wakaf
Secara Etimologi wakaf adalah
menahan harta baik secara abadi maupun sementara, dari segala bentuk tindakan
pribadi, seperti menjual dan memberikan wakaf atau yang lainnya, dengan tujuan
memanfaatkan hasilnya secra berulang-ulang bagi kepentingan umum, sesuai dengan
tujuan yang disyaratkan oleh wakif
dan sesuai syariat Islam. 3 Definisi wakaf dalam Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 28 Tahun 1977
adalah: perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian
harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan melembagakan selama-lamanya untuk
kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.4
Dalam Kompilasai Hukum Islam
(KHI) disebutkan bahwa wakaf adalah: perbuatan hukum seseorang, kelompok orang,
atau badan hukum dengan memisahkan sebagian harta benda miliknya dan
melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadah atau keperluan
umum lainnyasesuai dengan ajaran Islam. 5 Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf,
ditetapkan bahwa wakaf adalah: perbuatan hukum wakif untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda
miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau jangka waktu tertentu sesuia dengan
ketentuannya guna keperluan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syari’ah.6
B.
Dalil-Dalil Tentang Wakaf
Ada
beberapa dalil yang membahas tentang disyariatkannya wakaf:
a. Dalil al-Qur’an
Allah
berfirman:
ناف ءىش
هم اوقفنت امو خ ن وبحت امم اوقفنت ىتحربلااول انت هل
ميلع ه الله
3Abdurrohman
Kasdi, Fiqih Wakaf Dari Wakaf Klasik
Hingga Wakaf Produktif, 7.
4
Abdurrohman Kasdi, Fiqih Wakaf Dari Wakaf Klasik Hingga Wakaf
Produktif, 17,
5
Abdurrohman
Kasdi, Fiqih Wakaf Dari Wakaf Klasik
Hingga Wakaf Produktif, 18.
6
Abdurrohman
Kasdi, Fiqih Wakaf Dari Wakaf Klasik
Hingga Wakaf Produktif, 18-19.
2
Kalian
sekali-kali tidak akan menggapai kebaikan (yang sempurna), sebelum kalian mau
menginqakan sebagian harta yang kalian cintai. Dan apa saja yang kalian
nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya (QS. Ali Imran:92)
Kehujjahannya adalah: kebaikan
akan tercapai dengan wakaf. Hal ini berdasarkan riwayat bahwa Abu Talhah ketika
mendengar ayat tersebut, beliau bergegas unutk mewakafkan sebagian harta yang
ia cintai, yaitu Beiruha’, sebuah kebun yang terkenla dengan kesuburannya.
Rasulullah telah menasehatinya agar menjadikan perkebunannnya itu sebgai wakaf.
Maka Abu Talhah mengikuti nasehat Rasullulah tesebut. Abu Ubaid mengatakan
bahwa walaupun kata infak dalam ayat di atas menunjukan arti sunnah, namun umat
Islam selalu dianjurkan untuk merealisasikan dan untuk mencapai tujuan infak
tersebut. Dengan demikian, ayat di atas menjadi dalil atas disyariatkannya
wakaf.7
C.
Sejarah Wakaf
a. Wakaf Pada Zaman Klasik
Wakaf yang pertama kali dikenal
dan dipraktikkan oleh manusia adalah wakaf untuk kepentingan agama. Wakaf
tersebut biasanya berupa tanah, bangunan atau tempat yang sengaja disediakan
untuk ibadah, praktik ritual keagamaan dan kegiatan agama lainnya yang
bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Ka’bah merupakan wakaf
pertama yang dikenal oleh manusia dan dimanfaatkan untuk kepentingan agama, ia
dibangun oleh Nabi Adam as., kaidah-kaidahnya ditetapkan oleh Nabi Ibrahim as.
dan Nabi Ismail as., serta dilestarikan oleh Nabi Muhammad Saw. Oleh orang
Arab, Ka’bah dijadikan sebagai tempat persembahyangan umum bagi semua kabilah
Arab.8
b. Wakaf Pada Masa Rasulullah
Dalam sejarah Islam, wakaf
dikenal sejak masa Rasulullah Saw., tepatnya pada tahun kedua Hijriyah yang
dimulai pada masa kenabian
7 Abdurrohman Kasdi, Fiqih
Wakaf Dari Wakaf Klasik Hingga Wakaf Produktif, 21.
8Abdurrohman Kasdi, Fiqih
Wakaf Dari Wakaf Klasik Hingga Wakaf Produktif, 32.
3
beliau di Madinah dan ditandai dengan pembangunan
Masjid Quba’. Masjid ini sejak pertama dibangun atas dasar takwa, agar menjadi
wakaf pertama dalam Islam untuk kepentingan agama. Peristiwa ini terjadi
setelah Nabi hijrah ke Madinah dan sebelum pindah ke rumah pamannya yang
berasal dari Bani Najjar. Kemudian disusul dengan pembangunan Masjid Nabawi
yang dibangun di atas tanah anak yatim dari Bani Najjar setelah dibeli oleh
Rasulullah dengan harga delapan ratus dirham. Dengan demikian, Rasulullah telah
mewakafkan tanah untuk pembangunan masjid dan para sahabat juga telah membantu
beliau dalam menyelesaikan pembangunan ini.9 Pada tahun ketiga Hijriyah, Rasulullah Saw. juga mewakafkan tujuh kebun
kurma beliau di wilayah Madinah; di antaranya ialah kebun Mukhairik, A’raf,
Safiyah, Dalal, Barqah dan beberapa kebun lainnya.10
c. Wakaf Pada Masa Khulafaurrasyidin
Wakaf selanjutnya yang terjadi
pada masa khulafaurrasyidin adalah wakaf tanah Khaibar yang dilakukan oleh Umar
bin al-Khatab. Tanah ini sangat disukai oleh Umar karena subur dan banyak
hasilnya.11 Sahabat Usman bin Affan juga telah mewakafkan sumur Raumah yang airnya
digunakan untuk memberi minum kaum muslimin. Sebelumnya, pemilik sumur ini
mempersulit dalam masalah harga, maka Rasulullah menganjurkan dan menjadikan
pembelian sumur Raumah sebagai sunnah bagi para sahabat.12
d. Wakaf Pada Masa Khilafah Islam
Wakaf pada zaman ini dimulai pada
masa Khilafah Bani Umayah yang mengalami masa perkembangan luar biasa. Kaum
Muslimin berduyun-duyun untuk melaksanakan wakaf dan penyalurannya tidak hanya
terbatas kepada kalangan fakir miskin, akan tetapi telah merambah berbagai hal,
tetapi wakaf menjadi modal untuk membangun lembaga
9 Abdurrohman Kasdi, Fiqih
Wakaf Dari Wakaf Klasik Hingga Wakaf Produktif, 34.
10
Abdurrohman
Kasdi, Fiqih Wakaf Dari Wakaf Klasik
Hingga Wakaf Produktif, 35.
11
Abdurrohman
Kasdi, Fiqih Wakaf Dari Wakaf Klasik
Hingga Wakaf Produktif, 36.
12
Abdurrohman
Kasdi, Fiqih Wakaf Dari Wakaf Klasik
Hingga Wakaf Produktif, 38.
4
pendidikan, membangun perpustakaan dan membayar
gaji para stafnya, gaji para guru dan beasiswa untuk para siswa dan mahasiswa.
Antusiasme masyarakat terhadap pelaksanaan wakaf telah menarik perhatian
khalifah untuk mengatur pengelolaan wakaf sebagai sektor untuk membangun
ekonomi dan kesejahteraan umat.13
e. Wakaf Dalam Masyarakat Barat
Bukti yang menunjukkan adanya
perhatian Barat dalam masalah wakaf adalah adanya penjelasan mengenai masalah
wakaf pada Undang-undang Inggris dan Prancis, yang mengatur tentang perbuatan
seseorang atau kelompok masyarakat yang bertujuan untuk pelayanan umum. Peranan
Inggris dan Prancis dalam wakaf sangat signifikan dengan dibuatnya
Undang-undang tentang batasan wakaf, terutama yang bersangkutan dengan masalah
ibadah dan kegiatan sosial. Dalam Undang-undang Inggris tentang kegiatan sosial
kemasyarakatan yang dikeluarkan pada tahun 1601, disebutkan bahwa wakaf bisa
diketahui dari definisi istilah yang mereka sebut sebagai kegiatan sosial.14
D. Rukun Dan Syarat Wakaf
Rukun adalah sesuatu yang
dianggap menentukan suatu disiplin tertentu, di mana ia merupakan bagian
integral dari disiplin itu sendiri. Dengan demikian, rukun adalah penyempurna
sesuatu, di mana ia merupakan bagian dari sesuatu tersebut.15 Rukun dan syarat wakaf ialah
sebagai berikut : Wakif (Orang yang mewakafkan), Mauquf ‘alaih (pihak yang
menerima wakaf), Harta yang diwakafkan, Lafal yang menunjukan adanya wakaf
E.
Macam-Macam Wakaf
a. Macam-macam wakaf berdasarkan batasan waktunya
1. Wakaf Mu’abbad (selamanya)
2. Wakaf Mu’aqqat (sementara/dalam jangka waktu
tertentu)
b. Macam-macam wakaf berdasarkan cakupannya
1. Wakaf keluarga (ahli/zurri)
13Abdurrohman Kasdi, Fiqih Wakaf Dari Wakaf Klasik Hingga Wakaf
Produktif, 39.
14
Abdurrohman
Kasdi, Fiqih Wakaf Dari Wakaf Klasik
Hingga Wakaf Produktif, 46.
15
Abdurrohman
Kasdi, Fiqih Wakaf Dari Wakaf Klasik
Hingga Wakaf Produktif, 49.
5
2. Wakaf sosial untuk kebaikan masyarakat (khairi)
3. Wakaf gabungan antara keduanya (musytarak)
c. Macam-macam wakaf berdasarkan penggunaan harta
1. Wakaf mubasyir (langsung)
2. Wakaf istimari (produktif)
d. Berdasarkan tujuan harta yang diwakafkan
1. Wakaf air minum
2.
Wakaf
sumur dan sumber mata air di jalan-jalan yang biasa menjadi lalu lintas jamaah
haji yang datang dari Irak, Syam (Syiria), Mesir dan Yaman, serta kafilah yang
bepergian menuju India dan Afrika.
3.
Wakaf
jalan dan jembatan untuk memberi pelayanan umum kepada masyarakat.
4.
Wakaf
khusus bantuan fakir miskin dan orang-orang yang sedang berpergian.
5. Wakaf pembinaan sosial bagi mereka yang
membutuhkan.
6. Wakaf sekolah dan Universitas serta kegiatan ilmiah
lainnya.
7. Wakaf asrama pelajar dan mahasiswa
8. Wakaf pelayanan kesehatan
9. Wakaf pelestarian lingkungan hidup
e. Macam-macam wakaf berdasarkan bentuk manajemennya
1.
Wakaf
dikelola oleh wakif sendiri atau salah satu dari keturunannya yang kategori
orangnya ditentukan oleh wakif
2.
Walaf
dikelola oleh orang lain yang ditunjuk wakif mewakili suatu jabatan atau
lembagatertentu.
3.
Wakaf
yang dokumennya telah hilang, sehingga hakim menunjuk seseorang untuk memenej
wakaf tersebut.
4. Wakaf yang dikelola oleh pemerintah.
f. Macam-macam wakaf berdasarkan jenis barangnya
Wakaf pokok berupa tanah pertanian
dan bukan pertanian. Ada juga yang berupa wakaf gedung baik untuk dipergunakan
secara langsung untuk tujuan wakaf seperti masjid, sekolah, rumah sakit dan
perpustakaan,
6
maupun wakaf bangunan untuk pemukiman dan ruko sebagai wakaf produktif.16
g.
Macam-macam
wakaf berdasarkan keadaan wakif
1. Wakaf orang-orang kaya.
2.
Wakaf
tanah pemerintah berdasarkan keputusan penguasa atau hakim.
3. Wakaf yang dilakukan oleh wakif atas
dasar wasiat.
F.
Pengembangan Wakaf Produktif
Ada beberapa strategi dalam
pengembangan wakaf produktif, di antaranya adalah: reinterpretasi konsep wakaf,
pengembangan wakaf produktif, regulasi Perundang-undangan wakaf, penerbitan
sertifikat wakaf uang, dan strategi fund raising wakaf produktif. Ada tiga hal
mendasar dalam implementasi pengembangan wakaf produktif ini: Pertama, pemenuhan kebutuhan-kebutuhan
dasar (basic needs) masyarakat seperti makan, tempat tinggal, pendidikan,
kesehatan dan sebagainya. Kedua,
mengupayakan peningkatan kesempatan yang setara bagi semua orang, terutama mereka
yang paling tidak beruntung dalam masyarakat. Ketiga, melakukan perubahan struktural mencakup perubahan sistem
dan pranata sosial yang menjamin kesejahteraan umat.17
G. Potensi Pengelolaan dan peran
wakaf produktif
Ada dua pola pengembangan hasil harta
wakaf produktif yang dapat dilakukan oleh para pengelola, yaitu: Pertama, pengembangan wakaf untuk kegiatan sosial, seperti wakaf untuk keadilan
sosial, kesejahteraan umat, pengembangan pendidikan, sarana kesehatan, advokasi
kebijakan publik, bantuan hukum, HAM, perlindungan anak, pelestarian
lingkungan, pemberdayaan perempuan, pengembangan seni dan budaya serta
program-program lainnya. Kedua, pengembangan yang bernilai
ekonomi, seperti
16Abdurrohman
Kasdi, Fiqih Wakaf Dari Wakaf Klasik
Hingga Wakaf Produktif, 97.
17Abdurrohman Kasdi, Fiqih
Wakaf Dari Wakaf Klasik Hingga Wakaf Produktif, 102.
7
mengembangkan perdagangan, industri, pembelian properti, dan sebagainya.18
H.
Manajemen Wakaf Produktif
a. Model pengelolaan wakaf produktif
Dalam mengelola harta wakaf
produktif, perlu ada manajemen yang mengelola aset wakaf secara transparan dan
akuntabel, model manajemen ini bisa dijabarkan dalam beberapa hal berikut: Pertama, kepengurusan wakaf terdiri dari nazir dan dewan pengurus yang pembentukannya sesuai kondisi. Kedua, wakif hendaknya menentukan nazir dan honor atas kerjanya. Ketiga, kepengurusan
wakaf memerlukan dewan
pengurus dalam kondisi apabila wakif belum menentukan nazir.19 Keempat, dewan pengurus bekerjasama dengan nazir bertanggung
jawab atas suksesnya wakaf. Kelima, dewan
pengurus berkumpul atas undangan dari ketua dewan pengurus paling sedikit
sebanyak enam kali dalam setahun untuk mengambil keputusan yang didasarkan pada
suara mayoritas.20
b. Optimalisasi Peran Nazir
Lembaga kenaziran memiliki peran sentral dalam
pengelolaan harta wakaf secara umum. Oleh karena itu eksistensi dan kualitas
SDM nazir harus
betul-betul diperhatikan. Nazir (baik perorangan, organisasi maupun badan hukum) haruslah terdiri dari orang-orang yang berakhlak mulia,
amanah, berkelakuan baik, berpengalaman, menguasai ilmu administrasi dan
keuangan yang dianggap perlu untuk melaksanakan tugas-tugasnya sesuai dengan
jenis wakaf dan tujuannya. Secara umum, pengelolaan wakaf dapat terarah dan
terbina secara optimal, apabila nazirnya amanah (dapat dipercaya) dan profesional. Karena dua hal ini
18Abdurrohman Kasdi, Fiqih Wakaf Dari Wakaf Klasik Hingga Wakaf
Produktif, 149.
19
Abdurrohman
Kasdi, Fiqih Wakaf Dari Wakaf Klasik
Hingga Wakaf Produktif, 170.
20
Abdurrohman Kasdi,
Fiqih Wakaf Dari Wakaf Klasik Hingga
Wakaf Produktif, 171.
8
akan menentukan apakah lembaga tersebut pada akhirnya bisa dipercaya
atau tidak.21
c. Transparansi dan Akuntabilitas
Penfelolaan Wakaf
Transparansi adalah suatu proses
di mana semua informasi yang berkaitan dengan organisasi atau lembaga tersedia
secara mudah dan bebas diakses oleh mereka yang terkena dampak oleh kebijakan
yang dilakukan oleh lembaga wakaf. Dalam konteks pengelolaan program
penggalangan dana pada lembaga wakaf, transparansi berarti berbagai data dan
informasi yang berkaitan dengan pengelolaan dan pendayagunaan dana tersedia
dengan baik dan mudah diakses oleh publik, khususnya wakif dan masyarakat.
Prinsip-prinsip transparansi mutlak dilakukan oleh lembaga wakaf, karena harta
wakaf mereka kelola hasilnya untuk masyarakat. Sedangkan konsep akuntabilitas
menurut Rustam Ibrahim, sebagaimana dikutip oleh Hamid Abidin dan Kurniawati,
adalah suatu proses dimana organisasi atau lembaga bertanggung jawab secara
terbuka terhadap apa yang diyakininya, apa yang dilakukan, dan apa yang tidak
dilakukan. Secara operasional, tanggung jawab itu diwujudkan dalam bentuk
pelaporan (reporting), pelibatan (involving) dan cepat tanggap (responding).22
I. Implementasi Wakaf Produktif di Beberapa Negara Muslim
Pertama, di Arab Saudi. Perkembangan
wakaf di Arab Saudi sangat pesat dan bentuknya
bermacam-macam seperti hotel, tanah, apartemen, toko, kebun, dan tempat-tempat
ibadah. Kedua, di Sudan. Pengelolaan wakaf
secara produktif disertai dengan manajemen yang rapi dimulai pada tahun 1987,
dengan dibentuknya Badan Wakaf Islam Sudan.23
Ketiga, di Syiria. Bukti nyata dari
keberhasilan wakaf bagi pembangunan pada masa dulu yang
bisa kita lihat hasilnya sekarang ini
21Abdurrohman Kasdi, Fiqih Wakaf Dari Wakaf Klasik Hingga Wakaf
Produktif, 172.
22
Abdurrohman
Kasdi, Fiqih Wakaf Dari Wakaf Klasik
Hingga Wakaf Produktif, 176.
23
Abdurrohman
Kasdi, Fiqih Wakaf Dari Wakaf Klasik
Hingga Wakaf Produktif, 184.
9
adalah kemajuan suatu kota di Syiria. 24 Keempat, di
Turki. Negara ini mempunyai sejarah panjang dalam pengelolaan wakaf, mulai
sejak masa Daulah Usmaniyah sampai sekarang. Menurut Musthafa Edwin Nasution,
sebagaimana dikutip Achmad Djunaidi dan Thobieb al-Asyhar, pada tahun 1925
harta wakaf Turki mencapai ¾ dari aset wakaf produktifnya. Kini didirikan Waqf
Bank & Finance Coorporation untuk memobilisasi sumber-sumber wakaf dan
membiayai berbagai macam proyek joint-venture.25
Kelima, di Kuwait. Pada tahun 1993,
Kementerian Wakaf membentuk persekutuan wakaf yang mengelola
aset-aset wakaf, baik wakaf lama maupun wakaf baru. Lembaga ini merupakan
lembaga independen yang mempunyai dua strategi pengembangan wakaf secara
efektif: 1) pengembangan harta wakaf secara produktif melalui berbagai saluran
investasi dan membagikan hasilnya sesuai dengan syarat yang ditentukan oleh
pada wakif, 2)
membuat program wakaf yang sesuai untuk menggalakkan berdirinya wakaf baru,
lembaga wakaf mengajak masyarakat dan memberikan penyuluhan agar mereka
terdorong untuk mewakafkan sebagian hartanya.26
Keenam, di Yordania. Pengelolaan wakaf
di Yordania ditangani oleh Kementerian Wakaf dan Urusan
Agama Islam yang didasarkan pada Undang-undang Wakaf No. 25/1947. Dalam
Undang-undang ini disebutkan bahwa yang termasuk dalam urusan Kementerian Wakaf
dan Urusan Agama Islam adalah wakaf masjid, madrasah, lembaga-lembaga Islam,
rumah-rumah yatim, tempat pendidikan, lembaga-lembaga Syari’ah, kuburan-kuburan
Islam, urusan haji, dan urusan fatwa. Undang-undang ini diperkuat oleh Undang-undang
Wakaf No. 26/1966 yang mempertegas peran Kementerian Wakaf dan Urusan Agama
Islam dalam pengelolaan wakaf.27
DAFTAR
PUSTAKA
Kasdi, Abdurrohman. 2017. Fiqih Wakaf Dari Wakaf Klasik Hingga Wakaf Produktif. Yogyakarta: Idea Press.
24Abdurrohman
Kasdi, Fiqih Wakaf Dari Wakaf Klasik
Hingga Wakaf Produktif, 185.
25Abdurrohman Kasdi, Fiqih
Wakaf Dari Wakaf Klasik Hingga Wakaf Produktif, 187.
26
Abdurrohman
Kasdi, Fiqih Wakaf Dari Wakaf Klasik
Hingga Wakaf Produktif, 188.
27
Abdurrohman
Kasdi, Fiqih Wakaf Dari Wakaf Klasik
Hingga Wakaf Produktif, 189.
10
Tidak ada komentar:
Posting Komentar