Blog PAC IPNU IPPNU Gajah

ucapan

SELAMAT DATANG DI WEB BLOG PAC IPNU IPPNU GAJAH #PACGAJAHASYIK #GAJAHKEREN #GAJAHBESAR -BELAJAR, BERJUANG, BERTAQWA

Senin, 08 April 2019

Fiqih Wakaf Dari Wakaf Klasik Hingga Wakaf Produktif



Nama                   : Heni Widyastuti

Nim                      : 1620110010

Kelas                   : AS.A Semester 6

Mata Kuliah        : Zakat dan Wakaf di Indonesia

Dosen Pengampu: Dr. Abdurrohman Kasdi, Lc, M.Si.

Fiqih Wakaf Dari Wakaf Klasik Hingga Wakaf Produktif

Pendahuluan

Pemahaman dan pemberdayaan harta wakaf di kalangan umat Islam telah mengalami perubahan yang signifikan, baik dalam tataran paradigm maupun praktik operasionalnya, pada tataran paradigma, wakaf yang awalnya hanya dipahami sebatas pemanfaatan tempat peribadatan yang berbentuk masjid dan musalla, saat ini mulai merambah ke dalam upaya pemanfaatan berbagai barang atau benda yang memiliki muatan ekonomi produktif. Sementara pada tataran praktik, wakaf kini mulai dikembangkan ke dalam bentuk pemanfaatan yang bernilai produktif dan sebagai sarana peningkatan ekonomi, seperti wakaf produktif untuk pendidikan, rumah sakit, supermarket, dan sebagainya.1

Dalam sejarah Islam, wakaf selalu berkembang dan bertambah hingga pada masa sekarang ini. Syarat terpenting untuk menjaga keberlangsungan wakaf adalah melangsungkan kegiatan dengan menyisihkan harta benda produktif dari kalangan umat Islam, yang merupakan bagian dari kepekaan hidup beragama. Dalam hal ini ulama sepakat, bahwa di antara hasil wakaf harus ada yang di sisihkan untuk keperluan perawatan dan penjagaan pokoknya, walaupun tidak ada perintah dan syarat dari wakif. Ini berarti, orang atau lembaga yang menjadi nazir atas wakaf, paling tidak harus menjaga keutuhan pokok wakaf, sebagaimana kondisi ketika wakaf tersebut diwakafkan oleh wakif, dan juga menjaga keberlangsungan produksinya di masa-masa yang akan datang.2


1  Abdurrohman Kasdi, Fiqih Wakaf Dari Wakaf Klasik Hingga Wakaf Produktif, Yogyakarta: Idea Press, 2017, 1.

2  Abdurrohman Kasdi, Fiqih Wakaf Dari Wakaf Klasik Hingga Wakaf Produktif, 3.


1






A. Definisi Wakaf

Secara Etimologi wakaf adalah menahan harta baik secara abadi maupun sementara, dari segala bentuk tindakan pribadi, seperti menjual dan memberikan wakaf atau yang lainnya, dengan tujuan memanfaatkan hasilnya secra berulang-ulang bagi kepentingan umum, sesuai dengan tujuan yang disyaratkan oleh wakif dan sesuai syariat Islam. 3 Definisi wakaf dalam Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 28 Tahun 1977 adalah: perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan melembagakan selama-lamanya untuk kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.4

Dalam Kompilasai Hukum Islam (KHI) disebutkan bahwa wakaf adalah: perbuatan hukum seseorang, kelompok orang, atau badan hukum dengan memisahkan sebagian harta benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadah atau keperluan umum lainnyasesuai dengan ajaran Islam. 5 Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, ditetapkan bahwa wakaf adalah: perbuatan hukum wakif untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau jangka waktu tertentu sesuia dengan ketentuannya guna keperluan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syari’ah.6
B.     Dalil-Dalil Tentang Wakaf

Ada beberapa dalil yang membahas tentang disyariatkannya wakaf:

a.       Dalil al-Qur’an

Allah berfirman:

ناف ءىش هم اوقفنت امو خ ن وبحت امم اوقفنت ىتحربلااول انت هل


ميلع      ه الله

3Abdurrohman Kasdi, Fiqih Wakaf Dari Wakaf Klasik Hingga Wakaf Produktif, 7.
4  Abdurrohman Kasdi, Fiqih Wakaf Dari Wakaf Klasik Hingga Wakaf Produktif, 17,

5   Abdurrohman Kasdi, Fiqih Wakaf Dari Wakaf Klasik Hingga Wakaf Produktif, 18.

6   Abdurrohman Kasdi, Fiqih Wakaf Dari Wakaf Klasik Hingga Wakaf Produktif, 18-19.


2






Kalian sekali-kali tidak akan menggapai kebaikan (yang sempurna), sebelum kalian mau menginqakan sebagian harta yang kalian cintai. Dan apa saja yang kalian nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya (QS. Ali Imran:92)

Kehujjahannya adalah: kebaikan akan tercapai dengan wakaf. Hal ini berdasarkan riwayat bahwa Abu Talhah ketika mendengar ayat tersebut, beliau bergegas unutk mewakafkan sebagian harta yang ia cintai, yaitu Beiruha’, sebuah kebun yang terkenla dengan kesuburannya. Rasulullah telah menasehatinya agar menjadikan perkebunannnya itu sebgai wakaf. Maka Abu Talhah mengikuti nasehat Rasullulah tesebut. Abu Ubaid mengatakan bahwa walaupun kata infak dalam ayat di atas menunjukan arti sunnah, namun umat Islam selalu dianjurkan untuk merealisasikan dan untuk mencapai tujuan infak tersebut. Dengan demikian, ayat di atas menjadi dalil atas disyariatkannya wakaf.7
C.    Sejarah Wakaf

a.  Wakaf Pada Zaman Klasik

Wakaf yang pertama kali dikenal dan dipraktikkan oleh manusia adalah wakaf untuk kepentingan agama. Wakaf tersebut biasanya berupa tanah, bangunan atau tempat yang sengaja disediakan untuk ibadah, praktik ritual keagamaan dan kegiatan agama lainnya yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Ka’bah merupakan wakaf pertama yang dikenal oleh manusia dan dimanfaatkan untuk kepentingan agama, ia dibangun oleh Nabi Adam as., kaidah-kaidahnya ditetapkan oleh Nabi Ibrahim as. dan Nabi Ismail as., serta dilestarikan oleh Nabi Muhammad Saw. Oleh orang Arab, Ka’bah dijadikan sebagai tempat persembahyangan umum bagi semua kabilah Arab.8
b.   Wakaf Pada Masa Rasulullah

Dalam sejarah Islam, wakaf dikenal sejak masa Rasulullah Saw., tepatnya pada tahun kedua Hijriyah yang dimulai pada masa kenabian

7  Abdurrohman Kasdi, Fiqih Wakaf Dari Wakaf Klasik Hingga Wakaf Produktif, 21.

8Abdurrohman Kasdi, Fiqih Wakaf Dari Wakaf Klasik Hingga Wakaf Produktif, 32.


3






beliau di Madinah dan ditandai dengan pembangunan Masjid Quba’. Masjid ini sejak pertama dibangun atas dasar takwa, agar menjadi wakaf pertama dalam Islam untuk kepentingan agama. Peristiwa ini terjadi setelah Nabi hijrah ke Madinah dan sebelum pindah ke rumah pamannya yang berasal dari Bani Najjar. Kemudian disusul dengan pembangunan Masjid Nabawi yang dibangun di atas tanah anak yatim dari Bani Najjar setelah dibeli oleh Rasulullah dengan harga delapan ratus dirham. Dengan demikian, Rasulullah telah mewakafkan tanah untuk pembangunan masjid dan para sahabat juga telah membantu beliau dalam menyelesaikan pembangunan ini.9 Pada tahun ketiga Hijriyah, Rasulullah Saw. juga mewakafkan tujuh kebun kurma beliau di wilayah Madinah; di antaranya ialah kebun Mukhairik, A’raf, Safiyah, Dalal, Barqah dan beberapa kebun lainnya.10
c.    Wakaf Pada Masa Khulafaurrasyidin

Wakaf selanjutnya yang terjadi pada masa khulafaurrasyidin adalah wakaf tanah Khaibar yang dilakukan oleh Umar bin al-Khatab. Tanah ini sangat disukai oleh Umar karena subur dan banyak hasilnya.11 Sahabat Usman bin Affan juga telah mewakafkan sumur Raumah yang airnya digunakan untuk memberi minum kaum muslimin. Sebelumnya, pemilik sumur ini mempersulit dalam masalah harga, maka Rasulullah menganjurkan dan menjadikan pembelian sumur Raumah sebagai sunnah bagi para sahabat.12
d.   Wakaf Pada Masa Khilafah Islam

Wakaf pada zaman ini dimulai pada masa Khilafah Bani Umayah yang mengalami masa perkembangan luar biasa. Kaum Muslimin berduyun-duyun untuk melaksanakan wakaf dan penyalurannya tidak hanya terbatas kepada kalangan fakir miskin, akan tetapi telah merambah berbagai hal, tetapi wakaf menjadi modal untuk membangun lembaga

9  Abdurrohman Kasdi, Fiqih Wakaf Dari Wakaf Klasik Hingga Wakaf Produktif, 34.

10 Abdurrohman Kasdi, Fiqih Wakaf Dari Wakaf Klasik Hingga Wakaf Produktif, 35.

11 Abdurrohman Kasdi, Fiqih Wakaf Dari Wakaf Klasik Hingga Wakaf Produktif, 36.

12  Abdurrohman Kasdi, Fiqih Wakaf Dari Wakaf Klasik Hingga Wakaf Produktif, 38.


4






pendidikan, membangun perpustakaan dan membayar gaji para stafnya, gaji para guru dan beasiswa untuk para siswa dan mahasiswa. Antusiasme masyarakat terhadap pelaksanaan wakaf telah menarik perhatian khalifah untuk mengatur pengelolaan wakaf sebagai sektor untuk membangun ekonomi dan kesejahteraan umat.13
e.   Wakaf Dalam Masyarakat Barat

Bukti yang menunjukkan adanya perhatian Barat dalam masalah wakaf adalah adanya penjelasan mengenai masalah wakaf pada Undang-undang Inggris dan Prancis, yang mengatur tentang perbuatan seseorang atau kelompok masyarakat yang bertujuan untuk pelayanan umum. Peranan Inggris dan Prancis dalam wakaf sangat signifikan dengan dibuatnya Undang-undang tentang batasan wakaf, terutama yang bersangkutan dengan masalah ibadah dan kegiatan sosial. Dalam Undang-undang Inggris tentang kegiatan sosial kemasyarakatan yang dikeluarkan pada tahun 1601, disebutkan bahwa wakaf bisa diketahui dari definisi istilah yang mereka sebut sebagai kegiatan sosial.14
D. Rukun Dan Syarat Wakaf

Rukun adalah sesuatu yang dianggap menentukan suatu disiplin tertentu, di mana ia merupakan bagian integral dari disiplin itu sendiri. Dengan demikian, rukun adalah penyempurna sesuatu, di mana ia merupakan bagian dari sesuatu tersebut.15 Rukun dan syarat wakaf ialah sebagai berikut : Wakif (Orang yang mewakafkan), Mauquf ‘alaih (pihak yang menerima wakaf), Harta yang diwakafkan, Lafal yang menunjukan adanya wakaf

E.     Macam-Macam Wakaf

a.       Macam-macam wakaf berdasarkan batasan waktunya

1.      Wakaf Mu’abbad (selamanya)

2.      Wakaf Mu’aqqat (sementara/dalam jangka waktu tertentu)

b.      Macam-macam wakaf berdasarkan cakupannya

1.      Wakaf keluarga (ahli/zurri)

13Abdurrohman Kasdi, Fiqih Wakaf Dari Wakaf Klasik Hingga Wakaf Produktif, 39.

14 Abdurrohman Kasdi, Fiqih Wakaf Dari Wakaf Klasik Hingga Wakaf Produktif, 46.

15  Abdurrohman Kasdi, Fiqih Wakaf Dari Wakaf Klasik Hingga Wakaf Produktif, 49.


5






2.      Wakaf sosial untuk kebaikan masyarakat (khairi)

3.      Wakaf gabungan antara keduanya (musytarak)

c.       Macam-macam wakaf berdasarkan penggunaan harta

1.      Wakaf mubasyir (langsung)

2.      Wakaf istimari (produktif)

d.      Berdasarkan tujuan harta yang diwakafkan

1.      Wakaf air minum

2.      Wakaf sumur dan sumber mata air di jalan-jalan yang biasa menjadi lalu lintas jamaah haji yang datang dari Irak, Syam (Syiria), Mesir dan Yaman, serta kafilah yang bepergian menuju India dan Afrika.

3.      Wakaf jalan dan jembatan untuk memberi pelayanan umum kepada masyarakat.

4.      Wakaf khusus bantuan fakir miskin dan orang-orang yang sedang berpergian.

5.      Wakaf pembinaan sosial bagi mereka yang membutuhkan.

6.      Wakaf sekolah dan Universitas serta kegiatan ilmiah lainnya.

7.      Wakaf asrama pelajar dan mahasiswa

8.      Wakaf pelayanan kesehatan

9.      Wakaf pelestarian lingkungan hidup

e.       Macam-macam wakaf berdasarkan bentuk manajemennya

1.      Wakaf dikelola oleh wakif sendiri atau salah satu dari keturunannya yang kategori orangnya ditentukan oleh wakif

2.      Walaf dikelola oleh orang lain yang ditunjuk wakif mewakili suatu jabatan atau lembagatertentu.

3.      Wakaf yang dokumennya telah hilang, sehingga hakim menunjuk seseorang untuk memenej wakaf tersebut.

4.      Wakaf yang dikelola oleh pemerintah.

f.       Macam-macam wakaf berdasarkan jenis barangnya

Wakaf pokok berupa tanah pertanian dan bukan pertanian. Ada juga yang berupa wakaf gedung baik untuk dipergunakan secara langsung untuk tujuan wakaf seperti masjid, sekolah, rumah sakit dan perpustakaan,


6






maupun wakaf bangunan untuk pemukiman dan ruko sebagai wakaf produktif.16
g.      Macam-macam wakaf berdasarkan keadaan wakif

1.      Wakaf orang-orang kaya.

2.      Wakaf tanah pemerintah berdasarkan keputusan penguasa atau hakim.

3.      Wakaf yang dilakukan oleh wakif atas dasar wasiat.

F.  Pengembangan Wakaf Produktif

Ada beberapa strategi dalam pengembangan wakaf produktif, di antaranya adalah: reinterpretasi konsep wakaf, pengembangan wakaf produktif, regulasi Perundang-undangan wakaf, penerbitan sertifikat wakaf uang, dan strategi fund raising wakaf produktif. Ada tiga hal mendasar dalam implementasi pengembangan wakaf produktif ini: Pertama, pemenuhan kebutuhan-kebutuhan dasar (basic needs) masyarakat seperti makan, tempat tinggal, pendidikan, kesehatan dan sebagainya. Kedua, mengupayakan peningkatan kesempatan yang setara bagi semua orang, terutama mereka yang paling tidak beruntung dalam masyarakat. Ketiga, melakukan perubahan struktural mencakup perubahan sistem dan pranata sosial yang menjamin kesejahteraan umat.17
G. Potensi Pengelolaan dan peran wakaf produktif

Ada dua pola pengembangan hasil harta wakaf produktif yang dapat dilakukan oleh para pengelola, yaitu: Pertama, pengembangan wakaf untuk kegiatan sosial, seperti wakaf untuk keadilan sosial, kesejahteraan umat, pengembangan pendidikan, sarana kesehatan, advokasi kebijakan publik, bantuan hukum, HAM, perlindungan anak, pelestarian lingkungan, pemberdayaan perempuan, pengembangan seni dan budaya serta program-program lainnya. Kedua, pengembangan yang bernilai ekonomi, seperti





16Abdurrohman Kasdi, Fiqih Wakaf Dari Wakaf Klasik Hingga Wakaf Produktif, 97.
17Abdurrohman Kasdi, Fiqih Wakaf Dari Wakaf Klasik Hingga Wakaf Produktif, 102.


7






mengembangkan perdagangan, industri, pembelian properti, dan sebagainya.18
H.    Manajemen Wakaf Produktif

a.  Model pengelolaan wakaf produktif

Dalam mengelola harta wakaf produktif, perlu ada manajemen yang mengelola aset wakaf secara transparan dan akuntabel, model manajemen ini bisa dijabarkan dalam beberapa hal berikut: Pertama, kepengurusan wakaf terdiri dari nazir dan dewan pengurus yang pembentukannya sesuai kondisi. Kedua, wakif hendaknya menentukan nazir dan honor atas kerjanya. Ketiga, kepengurusan wakaf memerlukan dewan pengurus dalam kondisi apabila wakif belum menentukan nazir.19 Keempat, dewan pengurus bekerjasama dengan nazir bertanggung jawab atas suksesnya wakaf. Kelima, dewan pengurus berkumpul atas undangan dari ketua dewan pengurus paling sedikit sebanyak enam kali dalam setahun untuk mengambil keputusan yang didasarkan pada suara mayoritas.20
b.   Optimalisasi Peran Nazir

Lembaga kenaziran memiliki peran sentral dalam pengelolaan harta wakaf secara umum. Oleh karena itu eksistensi dan kualitas SDM nazir harus betul-betul diperhatikan. Nazir (baik perorangan, organisasi maupun badan hukum) haruslah terdiri dari orang-orang yang berakhlak mulia, amanah, berkelakuan baik, berpengalaman, menguasai ilmu administrasi dan keuangan yang dianggap perlu untuk melaksanakan tugas-tugasnya sesuai dengan jenis wakaf dan tujuannya. Secara umum, pengelolaan wakaf dapat terarah dan terbina secara optimal, apabila nazirnya amanah (dapat dipercaya) dan profesional. Karena dua hal ini





18Abdurrohman Kasdi, Fiqih Wakaf Dari Wakaf Klasik Hingga Wakaf Produktif, 149.

19  Abdurrohman Kasdi, Fiqih Wakaf Dari Wakaf Klasik Hingga Wakaf Produktif, 170.

20 Abdurrohman Kasdi, Fiqih Wakaf Dari Wakaf Klasik Hingga Wakaf Produktif, 171.


8






akan menentukan apakah lembaga tersebut pada akhirnya bisa dipercaya atau tidak.21
c.    Transparansi dan Akuntabilitas Penfelolaan Wakaf

Transparansi adalah suatu proses di mana semua informasi yang berkaitan dengan organisasi atau lembaga tersedia secara mudah dan bebas diakses oleh mereka yang terkena dampak oleh kebijakan yang dilakukan oleh lembaga wakaf. Dalam konteks pengelolaan program penggalangan dana pada lembaga wakaf, transparansi berarti berbagai data dan informasi yang berkaitan dengan pengelolaan dan pendayagunaan dana tersedia dengan baik dan mudah diakses oleh publik, khususnya wakif dan masyarakat. Prinsip-prinsip transparansi mutlak dilakukan oleh lembaga wakaf, karena harta wakaf mereka kelola hasilnya untuk masyarakat. Sedangkan konsep akuntabilitas menurut Rustam Ibrahim, sebagaimana dikutip oleh Hamid Abidin dan Kurniawati, adalah suatu proses dimana organisasi atau lembaga bertanggung jawab secara terbuka terhadap apa yang diyakininya, apa yang dilakukan, dan apa yang tidak dilakukan. Secara operasional, tanggung jawab itu diwujudkan dalam bentuk pelaporan (reporting), pelibatan (involving) dan cepat tanggap (responding).22
I.   Implementasi Wakaf Produktif di Beberapa Negara Muslim

Pertama, di Arab Saudi. Perkembangan wakaf di Arab Saudi sangat pesat dan bentuknya bermacam-macam seperti hotel, tanah, apartemen, toko, kebun, dan tempat-tempat ibadah. Kedua, di Sudan. Pengelolaan wakaf secara produktif disertai dengan manajemen yang rapi dimulai pada tahun 1987, dengan dibentuknya Badan Wakaf Islam Sudan.23

Ketiga, di Syiria. Bukti nyata dari keberhasilan wakaf bagi pembangunan pada masa dulu yang bisa kita lihat hasilnya sekarang ini




21Abdurrohman Kasdi, Fiqih Wakaf Dari Wakaf Klasik Hingga Wakaf Produktif, 172.

22  Abdurrohman Kasdi, Fiqih Wakaf Dari Wakaf Klasik Hingga Wakaf Produktif, 176.

23 Abdurrohman Kasdi, Fiqih Wakaf Dari Wakaf Klasik Hingga Wakaf Produktif, 184.


9





adalah kemajuan suatu kota di Syiria. 24 Keempat, di Turki. Negara ini mempunyai sejarah panjang dalam pengelolaan wakaf, mulai sejak masa Daulah Usmaniyah sampai sekarang. Menurut Musthafa Edwin Nasution, sebagaimana dikutip Achmad Djunaidi dan Thobieb al-Asyhar, pada tahun 1925 harta wakaf Turki mencapai ¾ dari aset wakaf produktifnya. Kini didirikan Waqf Bank & Finance Coorporation untuk memobilisasi sumber-sumber wakaf dan membiayai berbagai macam proyek joint-venture.25

Kelima, di Kuwait. Pada tahun 1993, Kementerian Wakaf membentuk persekutuan wakaf yang mengelola aset-aset wakaf, baik wakaf lama maupun wakaf baru. Lembaga ini merupakan lembaga independen yang mempunyai dua strategi pengembangan wakaf secara efektif: 1) pengembangan harta wakaf secara produktif melalui berbagai saluran investasi dan membagikan hasilnya sesuai dengan syarat yang ditentukan oleh pada wakif, 2) membuat program wakaf yang sesuai untuk menggalakkan berdirinya wakaf baru, lembaga wakaf mengajak masyarakat dan memberikan penyuluhan agar mereka terdorong untuk mewakafkan sebagian hartanya.26

Keenam, di Yordania. Pengelolaan wakaf di Yordania ditangani oleh Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Islam yang didasarkan pada Undang-undang Wakaf No. 25/1947. Dalam Undang-undang ini disebutkan bahwa yang termasuk dalam urusan Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Islam adalah wakaf masjid, madrasah, lembaga-lembaga Islam, rumah-rumah yatim, tempat pendidikan, lembaga-lembaga Syari’ah, kuburan-kuburan Islam, urusan haji, dan urusan fatwa. Undang-undang ini diperkuat oleh Undang-undang Wakaf No. 26/1966 yang mempertegas peran Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Islam dalam pengelolaan wakaf.27
DAFTAR PUSTAKA

Kasdi, Abdurrohman. 2017. Fiqih Wakaf Dari Wakaf Klasik Hingga Wakaf Produktif. Yogyakarta: Idea Press.

24Abdurrohman Kasdi, Fiqih Wakaf Dari Wakaf Klasik Hingga Wakaf Produktif, 185.
25Abdurrohman Kasdi, Fiqih Wakaf Dari Wakaf Klasik Hingga Wakaf Produktif, 187.

26  Abdurrohman Kasdi, Fiqih Wakaf Dari Wakaf Klasik Hingga Wakaf Produktif, 188.

27  Abdurrohman Kasdi, Fiqih Wakaf Dari Wakaf Klasik Hingga Wakaf Produktif, 189.


10

Tidak ada komentar:

Posting Komentar